Kamis, 24 November 2022

iman kepada hari kiamat

 Iman kepada hari kiamat adalah percaya dan meyakini bahwa seluruh alam termasuk dunia dan seisinya akan mengalami kehancuran. Hari akhir ditandai dengan ditiupnya terompet Malaikat Israfil. Dijelaskan bahwa pada hari itu daratan, lautan dan benda-benda di langit porak-poranda. Gunung-gunung meletus, hancur, dan berhamburan. Bumi berguncang dan memuntahkan isi perutnya. Lautan meluap dan menumpahkan seluruh isinya. Benda-benda yang ada di langit bergerak tanpa kendali. Bintang, planet, dan bulan saling bertabrakan.

DUA MACAM KIAMAT

 

Para ulama mengelompokkan kiamat menjadi dua macam, yaitu:

 

a. Kiamat Shughra (Kiamat Kecil)

 

Yaitu terjadinya kematian yang menimpa sebagian umat manusia. Misalnya: matinya seseorang karena sakit, kecelakaan, musibah tsunami, banjir, tanah longsor, dan sebagainya.

Tragedi Tsunami di Aceh Tahun 2004 Menelan Korban Ratusan Ribu Jiwa

b. Kiamat Kubra (Kiamat Besar)

 

Yaitu terjadinya kematian dan kehancuran yang menimpa seluruh alam semesta. Dunia porak-poranda, rusak, dan hancur. Kehidupan manusia akan berganti dengan alam yang baru yakni alam akhirat.

qodho dan qodar

 Apa yang terjadi pada video tersebut? Ternyata, tidak ada yang tahu, bahwa kematian dapat datang kapan saja dan menimpa siapa saja. Apa kaitannya dengan qadha dan qadar? Jelas, bahwa kematian seseorang itu tidak dapat lepas dari qadha dan qadar Allah SWT. Apa itu qadha dan qadar? Qadha yaitu ketetapan Allah SWT sejak zaman azali (zaman dahulu sebelum diciptakan alam semesta) sesuai dengan kehendak-Nya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan mahluknya. Qadar yaitu Perwujudan dari qadha atau ketetapan Allah SWT dalam kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya. Qadarnya Allah ini juga biasa disebut dengan istilah takdir. Hubungan antara qadha dan qadar yaitu hubungan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan. Mengapa? Karena qadha diibaratkan “rencana”, sedangkan qadar sebagai “perwujudan atau kenyataan” yang terjadi. Jadi, apa itu beriman kepada qadha dan qadar? Iman kepada qadha dan qadar yaitu percaya dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menentukan segala sesuatu yang akan terjadi pada mahluknya. Setiap manusia, telah diciptakan dengan ketentuan-ketentuan dan telah di atur nasibnya sejak zaman azali. Meski ada takdir Allah SWT, bukan berarti kita sebagai manusia bermalas-malasan menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar. Karena sebuah keberhasilan tidak akan tercapai tanpa adanya usaha.

Jadi, usaha tetap harus dilakukan. Tetapi, bagaimanapun hasilnya, harus dapat diterima dengan lapang dada, Karena itu merupakan takdir Allah SWT.

DALIL ADANYA QADHA DAN QADAR

Dalil tentang adanya qadha dan qadar ini tersurat dalam beberapa ayat al-Quran antara lain:

- QS. Al-Ahzab/33:38
https://www.youtube.com/user/zahratalain [suara:abdulrahman as sudais]

Artinya: "…Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku." [Al-Ahzab/33:38]

 

 

 

- QS. Al-Qamar/54:49

https://www.youtube.com/user/zahratalain [suara:abdulrahman as sudais]

Artinya: "Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran." [Al-Qamar/54:49]

 

 

 

- HR. Muslim

Pustekkom 2017 [suara:m. baihaqie]

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menetapkan takdir untuk setiap makhluk sejak lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi." (HR. Muslim).

 

Jadi qadha dan qadar Allah SWT itu adalah benar adanya. Hal tersebut disebutkan baik dalam al-Quran maupun hadis. Karena itu, terkait dengan qadha dan qadar Allah SWT ini kita harus mengimani bahwa kehendak Allah meliputi segala sesuatu: baik yang terjadi maupun yang tidak terjadi, baik perkara besar maupun kecil, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang terjadi di langit maupun di bumi.

pergaulan dengan lawan jenis

 Ketika bergaul, seseorang tidak boleh membeda-bedakan satu sama lain. Baik tua dan muda, besar dan kecil, perempuan dan laki-laki harus bergaul dengan baik

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XII karangan H. Aminudin dan Harjan Syuhada, pergaulan laki-laki dan perempuan harus berjalan dengan baik karena Allah SWT menciptakan mereka agar saling mengenal. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Hujurat ayat 13 berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Islam tidak melarang pergaulan lawan jenis selama tidak melanggar larangan Allah SWT, misalnya untuk bekerja, berorganisasi, berdiskusi, kegiatan sosial, dan lain sebagainya. Maka dari itu, pergaulan tersebut harus dilandasi dengan etika agar tidak melanggar syariat yang ada.
Ilustrasi Etika Bergaul dengan Lawan Jenis. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Etika Bergaul dengan Lawan Jenis. Foto: pixabay.com

Etika Bergaul dengan Lawan Jenis

Etika atau adab pergaulan dengan lawan jenis harus selalu diterapkan agar terhindar dari hal-hal yang melanggar syariat agama. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam : Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XII karangan Toto Adidarmo, MA, dan Drs. Mulyadi serta Tausiyah Cinta (Special Edition), berikut etika bergaul dengan lawan jenis dalam aturan Islam.
1. Menundukkan pandangan
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebaiknya menjaga pandangan ketika berinteraksi. Maksudnya adalah menjaga pandangan dari bagian tubuh lawan jenis yang dapat mengundang syahwat. Sebagaimana yang tercantum dalam surat An Nur ayat 30-31 berikut
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.’”
2. Tidak berkhalwat (berduaan)
Jangan berkhalwat dengan lawan jenis karena dapat menimbulkan fitnah dan terjerumus dalam perbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali kamu berkhalwat (berduaan) dengan perempuan kecuali disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi Etika Bergaul dengan Lawan Jenis. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Etika Bergaul dengan Lawan Jenis. Foto: pixabay.com
3. Berbusana sopan dan menutup aurat
Busana laki-laki dan perempuan harus sopan dan menutup aurat agar tidak mengundang syahwat bagi lawan jenisnya. Perempuan dianjurkan mengenakan hijab dan laki-laki juga menutup auratnya

4. Tidak menyentuh lawan jenis
Islam tidak memperbolehkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya bersentuhan kulit. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
5. Menjaga etika dan sopan santun
Menjaga akhlak mulia kepada lawan jenis dengan selalu berbicara dengan sopan dan santun. Berbicara sesuai dengan kepentingan dan menghindari pembicaraan yang dapat membangkitkan syahwat.
(DND)

adab pergaulan

 Muhammad Awwamah dalam Adab al-Ikhtilaf fi Masail al-Ilmi wa ad-Din menjelaskan, adab mencakup segala keutamaan (fadhail) serta akhlak mulia. Dalam buku yang sama, Abu Zaid al-Anshari menyebutkan, adab lahir dari apa yang dikerjakan secara berulang. Dengan adab, manusia bisa mendapatkan keutamaan.


Makna adab juga dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan at Tirmidzi. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika seseorang mendidik anaknya (menjadikan anaknya beradab) maka itu lebih baik baginya daripada bersedekah setiap harinya setengah sha." (HR. at-Tirmidzi)


Sa'id al-Qahthani menukil perkataan Ibn Abdi al Barr, menjelaskan adab dalam bentuk syair sebagai berikut:

"Sebaik-baiknya yang diwariskan oleh para di antara mereka, adab yang baik dan nama yang terpuji. Hal itu lebih baik daripada tumpukan dinar dan berlembar-lembar kertas, kelak pada hari-hari yang berat dan meletihkan. Kedua urusan itu seolah tak lagi peduli kepada kedua, sebaliknya, adab yang shalih dan nama yang terpuji akan selalu membersamai mereka hingga hari perjumpaan kelak. Sesungguhnya pendidikan adab itu wahai anakku, boleh jadi ia dianggap sepele saat ini. Tapi kelak, ia adalah sesuatu yang sangat besar lagi dibutuhkan nantinya."

Baca juga:
Luqman Al Hakim Hidup di Zaman Nabi Siapa? Ini Kisahnya
Salah satu adab yang diajarkan dalam Islam adalah adab pergaulan. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Akidah dan Akhlak kelas X oleh Thoyib Sah Saputra dan Wahyudin, berikut adab pergaulan sehari-hari sesuai ajaran Islam:

Adab terhadap Kedua Orang Tua

1. Menghormati dan memenuhi hak-hak orang tua.

2. Tidak berbuat durhaka kepada kedua orang tua.

3. Patuh kepada kedua orang tua dan mendoakannya.

4. Bersyukur (berterima kasih) kepada kedua orang tua.

5. Bergaul dengan santun terhadap kedua orang tua meskipun berbeda agama.

6. Meneruskan berbuat baik kepada kedua orang tua walaupun sudah meninggal.

Adab terhadap Guru

1. Mengagungkan dan menghormati guru.

2. Mengamalkan ilmu yang telah diberikan.

3. Berterima kasih kepada guru.

4. Menghormati guru di sekolah.

Adab terhadap Sesama Manusia

1. Mengucapkan salam ketika bertemu.

2. Memenuhi undangan, jika diundang.

3. Memberikan nasihat ketika diminta.

4. Menjenguk ketika sakit.

5. Mengantarkan jenazah sampai ke kubur.

6. Mendoakan yang bersin.

Adab Pergaulan Sesama Teman

1. Bergaul dengan perilaku yang baik dan menyenangkan.

2. Berteman dengan orang yang baik perilakunya karena Allah SWT.

3. Menyebarkan kedamaian dengan mengucapkan salam secara benar.

4. Saling menyapa atau menegur.

5. Meminta maaf dan memberi maaf jika ada kesalahan.

6. Berwajah ramah dengan memberi senyum.

7. Saling tolong-menolong.

Adab terhadap Masyarakat

1. Berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk dalam pergaulan.

2. Berperilaku jujur.

3. Lemah lembut dan kasih sayang.

4. Tidak ikut campur terhadap urusan orang lain.

Sahabat hikmah, itulah adab dalam pergaulan. Panduan tentang adab dalam bergaul juga dijelaskan dalam QS. Al Hujurat ayat 10 sebagai berikut:

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al Hujurat: 10).


macam macam hari akhir

 Yaumul Khulud adalah nama lain hari kiamat yang artinya adalah hari yang kekal. Nama lain untuk hari kiamat ini bisa dibaca dalam Al Quran surat Qaf ayat 34,

ٱدْخُلُوهَا بِسَلَٰمٍ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ ٱلْخُلُودِ

Arab latin: Udkhulụhā bisalām, żālika yaumul-khulụd


Artinya: "Masukilah surga itu dengan aman, itulah hari kekekalan."

Hari kiamat atau hari akhir adalah saat hancurnya kehidupan serta semua yang ada di alam semesta. Kehancuran berujung hari yang kekal, saat manusia mendapat balasan atas semua yang dilakukan di dunia.

Baca juga:
Pengertian Hari Akhir Menurut Agama Islam dan Tanda-tandanya
Arti Yaumul Khulud mengingatkan muslim pentingnya iman pada hari kiamat. Dikutip dari Buku PAI untuk SMP kelas 9 yang ditulis Dr Marzuki, MAg, mengimani hari akhir berarti membenarkan dengan sepenuh hati adanya kehidupan setelah di dunia.

Kehidupan ini besifat abadi dan di fase inilah manusia akan memperoleh kepastian. Manusia bisa hidup berhasil dan bahagia, atau sebaliknya celaka dan sengsara. Kepastian ini bergantung dari semua yang dilakukannya saat menjalani kehidupan dunia.

Selain Yaumul Khulud, hari kiamat masih memiliki sebutan yang lain. Berikut daftarnya.

16 nama lain hari kiamat
Yaumul Qiyamah atau hari kiamat
Yaumul Mahsyar atau hari berkumpul
Yaumul Hisab atau hari perhitungan
Yaumuz Zilzalah atau hari kegempaan (goncangan)
Yaumul Waqi'ah atau hari kejatuhan
Yaumul Qari'ah atau hari keributan
Yaumul Ghasyiyah atau hari pembalasan
Yaumul Haqqah atau hari kepastian
Yaumut Tammah atau hari bencana agung
Yaumul Jaza' atau hari pembalasan
Yaumul Wa'id atau hari ancaman
Yaumul Mizan atau hari pertimbangan
Yaumul Jami' atau hari pengumpulan
Yaumut Taghabun atau hari terbukanya segala kecurangan
Yaumul Ba'ts atau hari kebangkitan
Yaumud Din atau hari perhitungan.
Baca juga:
10 Tanda-tanda Kiamat Menurut Islam Sesuai Urutan
Beriman kepada hari akhir adalah butir kelima dari rukun iman. Namun iman pada hari kiamat kerap disebut berurutan setelah iman kepada Allah SWT. Misalnya dalam Al Baqarah 177,

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّ

Arab latin: Laisal-birra an tuwallụ wujụhakum qibalal-masyriqi wal-magribi wa lākinnal-birra man āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wal-malā`ikati wal-kitābi wan-nabiyyīn

Artinya: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi..."

"Hal ini menunjukkan keterkaitan yang sangat erat antara iman kepada Allah dengan hari akhir," tulis buku karangan dosen PKn dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY).

Dengan mengetahui arti nama lain hari kiamat Yaumul Khulud dan sebutan lainnya untuk hari akhir, semoga bisa meningkatkan keimanan pada Allah SWT.


Rabu, 23 November 2022

Qirad

 

Pengertian Qirad

Qirad adalah istilah yang pada awalnya banyak digunakan oleh pengikut madzhab Syafi’I dan penduduk Hijaz.

Pengertian qirad adalah memberi modal usaha berupa harta kepada individu atau kelompok. Qirad adalah salah satu bentuk transaksi keuangan yang diperbolehkan dalam Islam.

(Baca juga: Hati-hati dengan Riba! Yuk Ketahui Macam-macamnya)

Di dalam qirad keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama. Mulai dari penerima modal hingga pemberi modal.

Lebih lanjut, Sayyid Sabiq, seorang ulama fiqih asal Mesir mengemukakan pendapatnya tentang qirad. Menurutnya, qirad adalah menyerahkan modal kepada orang yang berdagang, sehingga orang tersebut mendapatkan persentase keuntungan.

Lantas, apa saja rukun qirad?

(Baca juga: Bagaimana Pendapat Rasul tentang Riba?)

Rukun Qirad

Rukun qirad adalah hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum Sahabat tertarik melakukan qirad. Pasalnya, tanpa mengetahui rukun qirad, tidak akan sah transaksi yang hendak dilakukan.

Oleh sebab itu, yuk simak 5 rukun qirad berikut:

  1. Adanya pemilik modal dan pengelola modal
  2. Tersedianya modal usaha. Baik berupa uang ataupun barang
  3. Adanya kesepakatan bersama mengenai jenis usaha yang dijalankan
  4. Adanya ketentuan pembagian keuntungan
  5. Dilakukan ijab dan qabul

(Baca juga: Definisi Hasad dan Ciri-cirinya)

Syarat Qirad

Tidak hanya rukun qirad, syarat qirad pun harus diketahui. Oleh sebab itu, kita lanjut yuk pembahasan tentang syarat qirad di bawah ini:

  1. Pemilik dan pengelola modal telah dewasa dan berakal sehat
  2. Modal yang dikucurkan harus berupa uang
  3. Total jumlah modal diketahui pemilik dan pengelola modal
  4. Pengelola modal diberi kebebasan menjalankan jenis perdagangan dan tidak dibatas
  5. Kedua belah pihak melakukan akad untuk tentukan persentase pembagian keuntungan
  6. Memberi jangka waktu masa berlakunya akad

(Baca juga: Mengapa Islam Melarang Riba? )

Hukum Qirad

Hukum qirad adalah mubah atau boleh. Mengingat nilai dan manfaat yang terjalin dari kegiatan qirad, ada sebagian sumber yang menyatakan bahwa qirad dianjurkan pelaksanaannya.

Hal ini diperkuat dengan dalil al-Quran sebagai dasar hukum qirad, sebagai berikut:

  1. Al-Hadid ayat 11

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗۤ اَجۡرٌ كَرِيۡمٌ

Artinya: “Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.”

Ayat ke 11 surat al-Hadid menjelaskan bahwa Allah akan memberi imbal hasil lebih dari 2x lipat dari modal yang ditanam.

(Baca juga: Lagi Boros-borosnya? Cek Tips Berikut Yuk Untuk Jaga Cash Flowmu)

Pinjaman yang baik atau modal yang ditanam di atas dapat berupa sedekah maupun uluran dana modal usaha, seperti transaksi qirad.

Oleh karena itu, ayat Quran di atas menyatakan bahwa qirad diperbolehkan dalam Islam.

  1. Al-Baqarah ayat 245

مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَة وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصطُ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ

Artinya: “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Jika diperhatikan dengan detail, arti ayat ke-245 surat al-Baqarah di atas senada dengan al-Hadid ayat 11.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa ayat ini pun merepresentasikan hal yang sama, yakni hukum qirad adalah mubah atau boleh.  

(Baca juga: Punya Reksadana? Ternyata Begini Lho Cara Kerjanya)

Akad Qirad

Akad qirad adalah akad yang digunakan dalam transaksi mudharabah. Mengapa demikian?

Pada dasarnya, qirad adalah mudharabah. Mudharabah adalah qirad. Tidak ada perbedaan definisi antara keduanya.

Hanya saja, istilah qirad lebih umum digunakan oleh penduduk di daerah Hijaz, daerah sekitar Mekah dan Madinah.

Sedangkan qirad adalah istilah yang umum digunakan oleh penduduk di negara Irak.

(Baca juga: Teliti Sebelum Beli! Ini Dia Cara Investasi Reksadana Terbaik)

Sementara di Indonesia, penggunaan istilah mudharabah lebih luas dibandingkan qirad.

Hal ini dapat dilihat dari penamaan produk perbankan syariah yang kegiatannya nasabah menanamkan modalnya kepada bank agar dikelola dan menghasilkan untung, menggunakan istilah mudharabah.

Perlu diketahui bahwa mudharabah adalah salah satu jenis transaksi dalam akad tijarah.

Oleh sebab itu, akad qirad adalah akad tijarah, sebagaimana akad mudharabah.

Itu dia sekilas informasi tentang pengertian qirad, rukun qirad, syarat qirad, hukum qirad, dan akad qirad

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates