Tujuan belajar
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong), santun dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (factual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkiat fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber belajar lain yang sama dalam sudut pandang teori/teori
1.3. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia
2.3. Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam mendukung bentuk dan kedaulatan negara
3.3. Memahami ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
4.3. Membuat Kloping tentang bentuk dan kedaulatan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peserta didik mampu memahami hakikat dan teori kedaulatan
Materi :
Arti kedaulatan :
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sifat Pokok Kedaulatan
Menurut pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun 1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;
c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta
d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Bentuk Kedaulatan :
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
a. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.
Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”.
Prinsip Kedaulatan Indonesia
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Sumber:
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.
0 komentar:
Posting Komentar