Rabu, 23 November 2022

akikah

 Hukum aqiqah – Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara aqiqah. Aqiqah itu merupakan proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas hukum aqiqah lebih lanjut. Simak ulasan lengkapnya, Grameds.

Pengertian Aqiqah

hukum aqiqah

Sumber: Pixabay

Salah satu cara untuk menyambut bayi yang baru lahir yaitu dengan melaksanakan kegiatan aqiqah. Aqiqah, bentuk rasa syukur atas kelahiran Si Kecil agar mendapat berkah. Kelahiran Si Kecil tentu membawa kebahagiaan. Ada satu rangkaian dalam Islam dalam menyambut kelahiran, yakni aqiqah. Jauh hari sebelum hari lahir tiba, ada baiknya Anda mempersiapkan budget ketika Si Kecil lahir.

Bukan hanya untuk biaya kelahiran dan segala perlengkapan Si Kecil, tetapi juga perlu mempersiapkan budget juga yang dikeluarkan untuk melakukan aqiqah. Aqiqah dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut diwujudkan dengan memotong kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Aqiqah kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, tetapi tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan.

Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Ini adalah hadits yang paling kuat tentang disyariatkannya aqiqah. Syariat untuk melakukan aqiqah hanya dapat Anda temukan di hadist-hadist Nabi Muhammad SAW dan tidak dijumpai di dalam ayat Al-Qur’an. Meski tidak ada Al-Qur’an, Ustadz Aris Munandar memberikan penjelasan bahwa seorang muslim tidak membeda-bedakan aturan dalam Al Quran dan hadist.

Ini karena kita diperintahkan untuk taat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana kita taat kepada Allah dan ayat-ayat Al Qur’an.

“Aqiqah menjadi satu hal yang sangat populer dan tak terpisahkan di tengah-tengah kehidupan beragama kaum muslimin”.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa “Imam Jauhari berkata, Aqiqah adalah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Para ulama di masa salaf membenci dan tidak menyukai mereka yang bisa melakukan aqiqah, tetapi meninggalkan syariat aqiqah, ujar Ustadz Aris Munandar. Tradisi aqiqah adalah anjuran untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si bayi yang baru lahir.

Hukum aqiqah dalam islam sendiri termasuk sunnah muakkad dan dapat dilakukan bagi muslim yang mampu. Tujuan dilaksanakan aqiqah ini yaitu berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar, sehingga muncul doa terbaik agar Si Kecil tumbuh dengan baik dari fisik maupun akhlaknya.

https://www.gramedia.com/products/panduan-terlengkap-bagi-peternak-kambing-dan-domba?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Dalil-Dalil Syari Tentang Hukum Aqiqah

Dalil-dalil syari tentang hukum aqiqah yaitu sebagai berikut:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838Tirmidzi 1552Nasa’I 7/166Ibnu Majah 3165Ahmad 5/7-817-1822Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31158251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya HasanHadits Riwayat Abu Dawud (2843)Nasa’I (7/162-163)Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya HasanHadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

Powered By
Loaded0.00%

Waktu yang Tepat untuk Hukum Aqiqah

hukum aqiqah

Sumber: HijrahAp

Untuk waktu pelaksanaan hukum aqiqah, Irsyad mengatakan bahwa biasanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW.

Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).

Menilik dari hadist shahih tentang hukum aqiqah di atas, waktu untuk melakukan aqiqah pada Si Kecil dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan menyertakan hari kelahirannya. Misal, jika Si Kecil lahir dihari Senin maka hukum aqiqah dapat dilakukan dihari Minggu berikutnya.

Dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadist ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian ulama.

Tata cara hukum aqiqah dihari ketujuh kelahiran memang bukan harga mati. Hari ketujuh setelah kelahiran dianggap sebagai saat yang paling afdol.

“Jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari tersebut karena masih lelah dan tidak sempat mengurusnya, aqiqah bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21. Jika masih tidak bisa juga, maka aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja.” tambah Ustadz Aris Munandar.

Aqiqah dapat dilakukan sampai ada kemampuan, bahkan jika sudah dewasa sekalipun. Nabi SAW pun mengaqiqahi dirinya sendiri ketika Beliau telah diutus menjadi seorang Nabi. Riwayat ini juga menjadi dasar dibolehkannya seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri apabila orang tuanya belum mengaqiqahi ketika kecil atau tidak memiliki kemampuan untuk itu.

Syarat Melakukan Aqiqah

hukum aqiqah

Sumber: WajibBaca.com

Dalam melaksanakan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin dari anak. Berikut ini syarat-syarat aqiqah yaitu:

1. Jumlah Hewan Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dengan anak perempuan ini memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Saat sudah meniatkan untuk mengaqiqahi Si Kecil, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama untuk jumlah kambing yang akan disembelih.

Di mana jumlah hewan aqiqah yang disembelih untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing atau domba. Sedangkan jumlah hewan yang dibutuhkan untuk anak perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau domba saja.

Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor”

Meski demikian, jumlah ini juga bisa disesuaikan bagi orang tua kurang mampu. Jika tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka bisa menyembelih satu ekor saja. Sesungguhnya tata cara pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan sama saja.

Hal yang membedakannya hanyalah pada jumlah hewan yang disembelih. Pada anak laki-laki harus berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya mirip (sama usianya, sama jenisnya, sama ukurannya).

Jika tidak sama persis, setidaknya mendekati. Sedangkan, untuk anak perempuan jumlah hewan aqiqah hanya 1 kambing saja.

Sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja. Namun, sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah SAW yaitu:

Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

Setelah proses penyembelihan hewan aqiqah dan membagikannya ke sanak saudara, tetangga, serta orang yang membutuhkan, jangan lupa untuk mencukur rambut Si Kecil dan memberikan nama yang baik sebagaimana sabda Nabi SAW.

Mengutip laman Dalam Islam, setelah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi.

Para Sahabat memiliki kebiasaan bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus. Kemudian, beliau akan mengambil sedikit dari mulutnya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung dihisap.

Gula atau makanan manis dari hal ini memiliki kandungan karbohidrat atau glukosa, di mana merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah SAW yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama.

2. Perhatikan Kondisi Hewan Aqiqah

Syarat berikutnya yaitu perhatikan kondisi hewan yang akan digunakan untuk pelaksanaan aqiqah. Kondisinya yaitu hewan tersebut harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan tidak kurus. Biasanya kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan memiliki jenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, namun daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu.

3. Membagikan Aqiqah dengan Daging Mentah

Saat ini, kita banyak menjumpai tempat-tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olahan daging kambingnya. Hal ini sangat praktis dan tidak menyita waktu Anda untuk mempersiapkannya. Seperti halnya dalam berkurban, pihak keluarga pun diperkenankan untuk makan daging aqiqah.

Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan aqiqah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh.

4. Dapat Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Masakan atau Daging Mentah

hukum aqiqah

Sumber: Portal Amanah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262).

5. Aqiqah Saat Anak Sudah Dewasa

Ini menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian orang. Bagaimana jika aqiqah dilakukan saat anak sudah dewasa atau telanjur besar?

Menurut pendapat para ulama, apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu ia sudah mampu untuk aqiqah.

Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi, apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, kewajiban aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu sejak anak lahir, tetapi ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Begitu juga hadits berkata:

“Jika seorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti.”

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi, ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Shahih Fiqih Sunnah 2/383).

Proses Pelaksanaan Tasyakuran

hukum aqiqah

Sumber: Pexels

Berikut ini terdapat beberapa ulasan dalam melaksanakan tasyakuran aqiqah, antara lain:

Perhatikan Waktu yang Dianjurkan

Untuk melaksanakan aqiqah ini biasanya dilakukan pada waktu yang dianjurkan yaitu hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya.

Mencukur Rambut Anak

Hal yang dilakukan juga dalam pelaksanaan aqiqah yaitu mencukur rambut hingga gundul. Hal ini bertujuan agar bayi dapat terbebas dari godaan syaitan. Dalam mencukurnya juga tidak boleh sembarangan dan disarankan dimulai dari sebelah kanan ke kiri.

Memberikan Nama Anak

Selanjutnya, Bunda juga bisa memberikan nama kepada anak pada hari Aqiqah tersebut. Nama berfungsi sebagai doa sehingga pemberian nama anak ini haruslah nama yang baik pula.

Makan Bersama

Setelah mengetahui hukum aqiqah dan syarat-syaratnya, hewan dapat disembelih dan membaca doa untuk menyembelih hewan aqiqah. Kemudian, daging dapat dimasak terlebih dahulu dan diakhiri dengan melakukan makan bersama, serta memanjatkan doa agar anak tersebut dapat menjadi anak sholeh atau sholehah






0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates